Pengenalan
Pada tahun 2020, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang percepatan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di masa pandemi Covid-19. SE ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan PBJ agar dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan memperkuat perekonomian nasional.
Isi Surat Edaran
SE LKPP Percepatan PBJ 2020 ini berisi beberapa poin penting, antara lain:
- PBJ dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem pengadaan elektronik (SPE).
- PBJ dapat dilakukan melalui pengadaan langsung, namun dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip Pengadaan Barang/Jasa yang baik (Good Governance).
- PBJ dapat dilakukan dengan cara penunjukan langsung kepada penyedia barang/jasa yang telah diakui kualitasnya dan telah melakukan pengadaan sejenis pada tahun anggaran sebelumnya.
- PBJ dapat dilakukan dengan cara pemilihan langsung kepada penyedia barang/jasa yang telah terdaftar di Katalog Elektronik (KE).
- PBJ dapat dilakukan dengan cara pemilihan langsung kepada penyedia barang/jasa yang telah terdaftar di Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Peran SPE
SPE memiliki peran penting dalam pelaksanaan PBJ selama pandemi Covid-19. Dalam SE LKPP Percepatan PBJ 2020, LKPP menekankan bahwa pengadaan barang/jasa dapat dilakukan melalui SPE dengan tetap memperhatikan aspek-aspek keamanan dan kerahasiaan informasi.
Prinsip Good Governance
Meskipun PBJ dapat dilakukan melalui pengadaan langsung, LKPP tetap menekankan pentingnya prinsip-prinsip Pengadaan Barang/Jasa yang baik atau Good Governance. Prinsip-prinsip ini mencakup transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, serta pengawasan yang efektif.
Penunjukan Langsung
Pada kondisi tertentu, PBJ dapat dilakukan dengan cara penunjukan langsung kepada penyedia barang/jasa yang telah diakui kualitasnya dan telah melakukan pengadaan sejenis pada tahun anggaran sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk mempercepat pelaksanaan PBJ tanpa mengabaikan prinsip-prinsip Good Governance.
Pemilihan Langsung di KE
PBJ juga dapat dilakukan dengan cara pemilihan langsung kepada penyedia barang/jasa yang telah terdaftar di Katalog Elektronik (KE). KE merupakan sistem informasi yang menyediakan informasi mengenai barang/jasa yang tersedia dan telah disetujui oleh LKPP.
Pemilihan Langsung di LPSE
Selain di KE, PBJ juga dapat dilakukan dengan cara pemilihan langsung kepada penyedia barang/jasa yang telah terdaftar di Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). LPSE merupakan portal sistem informasi pengadaan barang/jasa secara elektronik yang dikelola oleh Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah.
Kesimpulan
SE LKPP Percepatan PBJ 2020 memungkinkan pelaksanaan PBJ yang lebih cepat dan efektif selama masa pandemi Covid-19. Dalam SE ini, LKPP menekankan pentingnya prinsip-prinsip Good Governance dalam pelaksanaan PBJ, serta memberikan alternatif cara pelaksanaan PBJ yang dapat dilakukan melalui SPE, pengadaan langsung, penunjukan langsung, Katalog Elektronik, dan Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik.