Tutorial: Surat Edaran LKPP Percepatan PBJ 2020

Pengenalan



Pada tahun 2020, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang percepatan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di masa pandemi Covid-19. SE ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan PBJ agar dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan memperkuat perekonomian nasional.


Isi Surat Edaran



SE LKPP Percepatan PBJ 2020 ini berisi beberapa poin penting, antara lain:


  1. PBJ dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem pengadaan elektronik (SPE).

  2. PBJ dapat dilakukan melalui pengadaan langsung, namun dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip Pengadaan Barang/Jasa yang baik (Good Governance).

  3. PBJ dapat dilakukan dengan cara penunjukan langsung kepada penyedia barang/jasa yang telah diakui kualitasnya dan telah melakukan pengadaan sejenis pada tahun anggaran sebelumnya.

  4. PBJ dapat dilakukan dengan cara pemilihan langsung kepada penyedia barang/jasa yang telah terdaftar di Katalog Elektronik (KE).

  5. PBJ dapat dilakukan dengan cara pemilihan langsung kepada penyedia barang/jasa yang telah terdaftar di Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).



Peran SPE



SPE memiliki peran penting dalam pelaksanaan PBJ selama pandemi Covid-19. Dalam SE LKPP Percepatan PBJ 2020, LKPP menekankan bahwa pengadaan barang/jasa dapat dilakukan melalui SPE dengan tetap memperhatikan aspek-aspek keamanan dan kerahasiaan informasi.


Prinsip Good Governance



Meskipun PBJ dapat dilakukan melalui pengadaan langsung, LKPP tetap menekankan pentingnya prinsip-prinsip Pengadaan Barang/Jasa yang baik atau Good Governance. Prinsip-prinsip ini mencakup transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, serta pengawasan yang efektif.


Penunjukan Langsung



Pada kondisi tertentu, PBJ dapat dilakukan dengan cara penunjukan langsung kepada penyedia barang/jasa yang telah diakui kualitasnya dan telah melakukan pengadaan sejenis pada tahun anggaran sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk mempercepat pelaksanaan PBJ tanpa mengabaikan prinsip-prinsip Good Governance.


Pemilihan Langsung di KE



PBJ juga dapat dilakukan dengan cara pemilihan langsung kepada penyedia barang/jasa yang telah terdaftar di Katalog Elektronik (KE). KE merupakan sistem informasi yang menyediakan informasi mengenai barang/jasa yang tersedia dan telah disetujui oleh LKPP.


Pemilihan Langsung di LPSE



Selain di KE, PBJ juga dapat dilakukan dengan cara pemilihan langsung kepada penyedia barang/jasa yang telah terdaftar di Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). LPSE merupakan portal sistem informasi pengadaan barang/jasa secara elektronik yang dikelola oleh Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah.


Kesimpulan



SE LKPP Percepatan PBJ 2020 memungkinkan pelaksanaan PBJ yang lebih cepat dan efektif selama masa pandemi Covid-19. Dalam SE ini, LKPP menekankan pentingnya prinsip-prinsip Good Governance dalam pelaksanaan PBJ, serta memberikan alternatif cara pelaksanaan PBJ yang dapat dilakukan melalui SPE, pengadaan langsung, penunjukan langsung, Katalog Elektronik, dan Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik.

close